Senin, 28 Februari 2011

Kenaikan Pajak Film Impor

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia, pihak Motion Picture Association of America (MPAA), dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi), mulai tanggal 18 Februari 2011 menghentikan dan menarik kembali semua film impor dari seluruh bioskop di Indonesia.

Berarti mungkin tidak akan ada lagi film-film Hollywood, Bollywood, termasuk juga film-film asing lainnya seperti film-film Mandarin, Korea, Jepang atau India yang biasa ditayangkan di seluruh bioskop di Indonesia.

Mengapa Pemerintah menaikkan pajak film luar negeri? Salah satu jawabannya adalah mungkin karena pajak film luar negeri lebih murah dibanding pajak film nasional. Untuk satu film impor hanya dibebani pajak impor dan biaya untuk masuknya film tersebut ke Indonesia, sementara untuk satu film nasional harus membayar pajak untuk beberapa hal seperti bahan baku pembuatan film, peralatan produksi, pajak untuk artis, karyawan, pajak saat proses produksi film, pajak pasca produksi, sampai pada pajak untuk penggandaan kopi film. 

Upaya menarik film asing tersebut juga ada kaitannya dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor.

Didalam surat tersebut disebutkan salah satunya bahwa pemasukan film impor merupakan kegiatan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan intelektual yang disimpan dalam media, baik berupa roll film ataupun media penyimpanan yang lain, dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar.

Meski demikian, dalam surat edaran itu juga dijelaskan, pada saat pemasukan film impor telah dipungut pajak pertambahan nilai impor. Oleh karena itu, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang atas pemanfaatan film impor yang terutang pada saat pemasukan film tersebut adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar, dikurangi dengan nilai impor.

Pada intinya Pemerintah memang ingin untuk menambah pendapatan pajak dari sektor bisnis perfilman impor, hal ini memang baik, tetapi dari banyak pihak ada yang mendukung ada pula yang kurang mendukung bahkan cenderung menyalahi kebijakan pemerintah ini.

Seperti disampaikan oleh Direktur Perfilman Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Syamsul Lussa yang juga membela kebijakan pemerintah ini, bahwa dengan tidak adanya film impor bukan berarti akan terjadi kekosongan. Langkah yang diambil pemerintah justru akan memacu pertumbuhan film nasional dan mendorong sineas untuk menghasilkan karya yang bermutu.

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Assiddiqie, juga menyampaikan dukungannya atas kenaikan pajak import film luar negeri ke Indonesia. Menurutnya hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan film lokal.

Salah satu sutradara terkenal di negeri ini, Hanung Bramantyo mengatakan "Yang saya harapkan dari kondisi ini adalah membuat pengusaha bioskop, produser, filmmaker bersinergi untuk membuat film nasional jadi lebih baik," seperti di tulis di akun Twitternya.

Ada pula yang beranggapan mengapa bukan penyederhanaan dan penurunan tarif pajak untuk film nasional saja yang dilakukan? Dibuat sedemikian rupa, sehingga pajak yang dibayar film nasional menjadi sama, atau lebih murah daripada film luar negeri. 
Kemudian bagaimana dengan nasib pemilik bioskop-bioskop yang biasa menayangkan film-film luar negeri, ada anggapan bahwa mereka juga akan mengalami permasalahan yang berkaitan dengan nasib karyawan yang bekerja di bioskop tersebut, menurunnya pendapatan mereka, bahkan bisa jadi mengalami kebangkrutan. Belum lagi pihak-pihak mall yang sedianya adalah tempat dimana pihak bioskop menyewa di mall tersebut apakah pihak mall juga akan merasakan imbasnya, banyak pecinta tontonan film luar negeri juga akan kehilangan kesempatan untuk menonton. Ada penonton yang mengatakan tidak menjadi masalah harga karcis bioskop naik asalkan tetap ada film-film Hollywood, ada juga penonton lain yang menyatakan jika film-film impor tidak tayang lagi di bioskop maka akan menonton dari internet yang pasti juga memakan biaya yang lumayan dan tergantung koneksi internetnya juga. Selain itu juga kondisi seperti ini dapat memicu makin meningkatnya produksi CD atau DVD bajakan film luar negeri oleh para produsen film bajakan yang pada akhirnya juga hanya akan menambah masalah baru lagi.

Pada akhirnya bagaimana Pemerintah dapat mengatasi semua kondisi ini, apakah pemerintah akan menarik kebijakannya, atau akan terus berjalan. Melihat pengaruh yang timbul dari kebijakan ini ada yang mendukung ada pula yang tidak mendukung.



source: http://vibizmanagement.com/journal/index/category/tax_accounting/916

Tidak ada komentar:

Posting Komentar